1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
a. Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
* Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam
masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada
peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut
hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi
yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum
mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat
memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap
orang yang tidak mau mematuhinya.
* Sumber – sumber Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, konomi dan lain – lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
1) Undang – Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana hukum.
2. Warga Negara dan Negara
A. Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
* Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua kriteria :
a. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. naturalisasi atau kewarganegaraan
adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
* Orang – Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah
Negara
Orang-orang yang berada
dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara
atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
b.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut.
B. Negara
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
* Pengertian Negara Menurut
Para Ahli
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
- Georg Wilhelm Friedrich
Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roelof Krannenburg: Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
- H.J Laski : Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi
yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
- Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
* Pengertian Negara Secara
Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai
organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
* Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
*
Sifat – Sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
2. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
*
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
(unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara
itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem
ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi)
adalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
* Bentuk kenegaraan yang
kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
*
Unsur-unsur Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
*
Pengertian Pemerintah
Pemerintah sebagai sekumpulan orang
– orang yang mengelola kewenangan – kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga
masyarakat dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang – undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam – macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh :
Republik, Monarki/Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Komentar : Terima kasih atas materi Ilmu Sosial
Dasar yang terdapat di situs vncyssie.wordpress.com, saya sangat terbantu dalam
pembuatan tugas Ilmu Sosial Dasar. Untuk materi nya, saya menyalin semua materi
dan sedikit merapikan materi yang ada di Situs tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar